PENDAHULUAN
Islam bukan saja berisi tentang aqidah keimanan
kepada Allah SWT, pencipta alam semesta serta hari akhirat dengan
segala keindahan dan kenikmatan surga maupun dahsyatnya siksa neraka, tapi juga
berisi tentang hukum-hukum atau tata cara beretika dalam hidup bermasyarakat, bernegara
maupun dengan lingkungan hidupnya.
Dalam ajarannya, Islam tidak
mengenal system kelas (wihdatul insaniyah) mengingat kehadirannya di dunia
adalah pemberi rakhmat dan perlindungan serta berkah bagi manusia (rahmatan lil al
amin). Disini
Islam memberi ruang yang luas bagi manusia untuk berpartisipasi dalam setiap
bidang kehidupan, baik menyangkut hukum, politik, ekonomi, dan lain sebagainya
tanpa dibatasi oleh strata sosial maupun latar belakang budaya.
Oleh karena
itu, Islam mengajarkan untuk beretika di setiap aspek kehidupan dengan tujuan
untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul demi menjaga ketenangan,
ketentraman dan kemajuan tanpa merugikan siapapun.
Etika Politik
Persoalan etika
politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan. Pertama,
politik
itu dipandang sebagai bagian dari ibadah, karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah.Misalnya,
dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahita’ala. Kedua, etika politik dipandang sangat perlu dalam Islam,
karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antar manusia,
misalnya
saling menghormati,
saling menghargai hak orang lain,
saling menerima dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Adapun
beberapa prinsip etika politik dalam perspektif Islam yaitu meliputi:
1. Kekuasaan sebagai Amanah
Prinsip
amanah tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nissaa 58:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah
kepada orang yang berhak menerimanya dan
memerintahkan kamu apabila menetapkan hukum-hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya
dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepada
kamu.
Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar
dan
Maha Melihat.”
Dalam konteks kenegaraan, amanah
dapat berupa kekuasaan ataupun kepemimpinan. Sebab pada prinsipnya kekuasaan atau kepemimpinan
adalah suatu bentuk pendelegasian atau pelimpahan kewenangan orang-orang yang
dipimpinnya. Islam secara tegas melarang terhadap para pemegang kekuasaan agar tidak melakukan
penyalahgunaan kekuasaan yang diamanatkan kepadanya. Sebab apapun yang dilakukan
oleh seorang penguasa atau pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawabannya
dihadapan Allah.
2.
Musyawarah
Prinsip
secara musyawarah dalam Al-Qur’an tercantum dengan jelas dalam surat As-Syura 38:
“Dan
( bagi)orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dengan musyawarah potensi-potensi hegemoni pihak-pihak kuat
atas pihak yang lemah menjadi tereliminir.
Sebab dalam musyawarah dibuka pintu partisipasi aktif seluruh umat dengan posisi dan kedudukan yang sama. Musyawarah itu sendiri dapat diartikan
sebagai forum tukar menukar pendapat, ide, gagasan, dan
pikiran dalam menyelesaikan sebuah masalah sebelum tiba masa pengambilan
sebuah keputusan.
Pentingnya musyawarah dalam Islam adalah upaya untuk mencari
sebuah pandangan objektif dalam sebuah perkara, sehingga pengambilan keputusannya
dapat dilakukan secara bulat atau dengan resiko yang relatif kecil.
Dalam tradisi Islam, dikenal juga upaya pengambilan keputusan
secara bersama-sama
dan berdasarkan suara terbanyak,cara ini disebut dengan Ijma’.
Sebagai bagian dari upaya musyawarah dalam ajaran Islam yang dipentingkan
adalah adanya jiwa persaudaraan ataupun keputusan yang didasarkan
atas pertimbangan nurani dan akal sehat secara bertanggungjawab terhadap suatu masalah yang menyangkut
kemaslahatan bersama dan bukan atas pertimbangan sesaat. Sifat pengambilan keputusan dalam musyawarah hanya
dilakukan untuk hal-hal kebaikan (ma’ruf) dan Islam melarang pengambilan keputusan
untuk hal-hal yang buruk (mungkar). Sehingga pengambilan suatu keputusan dalam musyawarah didalam ajaran Islam berkaitan
dengan prinsip “amarma’rufnahimunkar” (menyuruh
pada kebaikan dan melarang pada keburukan).
3. Keadilan Sosial
Dalam upaya mewujudkan keadilan ini, Islam banyak menyeru
kepada para pemimpin agar mampu menjalankan dan menanamkan hikmah kepada
masyarakat. Sebab, pemimpinlah yang memiliki amanat untuk menjalankan hak-hak
orang-orang yang diwakilkannya, baik hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,
perlindungan ekonomi, dan perlindungan-perlindungan lainnya. Selain itu, penindasan
biasanya lebih banyak datang dari para pemimpin dari pada orang-orang yang
dipimpin.
Islam mengarkan untuk menegakkan
keadilan terhadap sesama manusia. Islam tidak menghendaki bahwa dunia beserta isinya hanya dimiliki oleh
orang-orang yang kuat, sementara mereka yang lemah tidak mendapatkan apa-apa.
Diantara seruan Allah tentang
keadilan ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah 8:
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil. Bersikap adillah
kamu, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertakwalah kepada Allah
karena sesungguhnya Allah sangat mengetahui apa yang kamu lakukan.”
Etika Islam tentang keadilan adalah perintah untuk menjadi
manusia yang lurus, bertanggungjawab, dan berlaku ataupun
bertindak sesuai dengan kontrak sosial hingga terwujud keharmonisan dan keadilan hidup.
4. Ketaatan Rakyat
Dalam hal ini ketaatan rakyat terhadap pemerintahan
bersifat wajib selama ketaatan itu menuju pada kebenaran. Sebaliknya, jika
pemerintah melakukan kesalahan maka rakyat berhak untuk mengkritik setiap
kekeliruan yang dilakukan oleh penguasa agar kembali pada jalur kebenaran. Firman
Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan
taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri diantara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya
(sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”
(Q:S An-Nisaa 59)
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya posisi
rakyat sangat berkuasa. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atas sebuah sistem pemerintahan.
Pemerintahan yang berjalan diatas sistem yang tidak dikehendaki rakyat boleh
ditentang dan dilawan. Membiarkannya berarti telah membiarkan kezaliman hidup dimuka bumi. Dan itu dilarang keras dalam
Islam.
Etika
Lingkungan Hidup
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern
merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”.
Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli
pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang
dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat
manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma
yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia
modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani". Alam begitu
saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi
penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian
spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran
dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi
kehidupan sehari-hari manusia.
Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan
manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen
ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti,
lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan
setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya.
Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku
negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang
menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan
kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia
yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta.
Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya untuk
memuaskan keinginan manusia, hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam Al
Quran surah Ar Ruum ayat 41:
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi
pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik
perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia
yang berakibat tertentu terhadap alam:
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Didalam Al Qur’an surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:
“Dan
tiadalah Kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Rahmatan lil alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi
merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka
sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan
lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut.
Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban
untuk menjaga dan melestarikanlingkungan yang ada di alam semesta ini.
2. Prinsip Tanggung Jawab
Manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di
muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Sesuai
dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah 30:
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata,”Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan menyucikan Engkau?” Tuhan
berfirman,”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa
manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan
integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya. Setiap bagian dan
benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing,
terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh
karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula
untuk menjaganya.
3. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara,
manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan
seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian
ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis,
semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti,
dan dirawat.
Etika Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah cinta dimana
kita mencintai tanah (tempat) dimana kita dilahirkan dengan cara merawat,
melindungi, dan menjaga apapun yang ada pada tanah air kita, mencintai adat
atau budaya yang ada, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Didalam kitab suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Allah yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur,
sejahtera dan lain-lain. Berikut adalah hukum-hukum Allah tentang cinta tanah
air :
1. Perintah Allah Untuk Saling
Kenal Mengenal
"Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa,
bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal". (QS. Al
Hujarat 13).
Jadi sudah sangat jelas dan
sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, dan
melaksanakan hukum Allah diatas, jelaslah bahwa Allah menciptakan
bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa,
bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia
adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar,
saling bersahabat, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling
tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa
dan keyakinan dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana.
2. Perintah Allah Untuk Cinta
Tanah Air
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim
berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan
berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara
mereka kepada Allah dan hari kemudian”. Allah berfirman,”Dan kepada orang-orang
kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa
neraka,dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al Baqarah 126).
Ini menunjukkan Nabi Ibrahim
adalah seseorang yang begitu mendalam cintanya akan tanah airnya.
Rasa kebangsaan tidak dapat
dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta
tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan inklusif
didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW.
Bahkan Rasulullah SAW.
mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta
dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran
agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan agama dan pembelaan negara
dalam firman-Nya:
“Allah tidak melarang kamu
berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang
tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu
karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu”
(QS Al-Mumtahanah 8-9).
3. Larangan Allah Untuk Tidak
Berbuat Diskriminasi
“Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al Maidah 8).
Berlaku adil artinya tidak
boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak
sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang
baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang menteri
dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya
karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan
sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi menteri atau pemimpin.
Jadi tidak ada diskriminasi
walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Allah ini
benar-benar dijalankan oleh hamba-NYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai
dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
KESIMPULAN
Etika politik didalam
perspektif Islam dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien, efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai pebedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat
yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan
hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika Politik dalam pandanganIslam
ini mengamanatkan agar penyelenggaraan negara mampu memberikan kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Etika Politik ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar
pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kepentingan kelompok
lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara.
Dan didalam kehidupan ini manusia
sepatutnya menjaga lingkungan agar tetap lestari guna tetap memilki kehidupan
dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan. Oleh karena itu dibuat
prinsip etika-etika yang harus diperbuat manusia dalam memperlakukan makhluk
hidup. Prinsip-prinsip itu antara lain : bersikap hormat terhadap alam, prinsip
tanggung jawab, prinsip solidaritas, prinsip kasih sayang dan kepedulian
terhadap alam, serta prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Disamping itu, dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak
pernah lepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana ia tinggal
dalam kehidupan sehari-hari. Bagi manusia, kebutuhan akan tempat tinggal
merupakan kebutuhan dasar disamping kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena
itu dibutuhkan etika-etika cinta tanah air agar tercipta negara (tempat tinggal)
yang aman, damai dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Baasir Faisal . 2003. Etika Politik
Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Shihab M. Quraish. 2001. Wawasan Al-Quran.
Bandung: Mizan.
Khalid Abdul . 1998. Fiqih Politik Islam. Jakarta:
Amzah.
Effendy
Bachtiar. 1998. Islam dan Negara. Jakarta: Pramadina.