Rabu, 27 Februari 2013

Etika Politik Dalam Islam



PENDAHULUAN

Islam bukan saja berisi tentang aqidah keimanan kepada Allah SWT, pencipta alam semesta serta hari akhirat dengan segala keindahan dan kenikmatan surga maupun dahsyatnya siksa neraka, tapi juga berisi tentang hukum-hukum atau tata cara beretika dalam hidup bermasyarakat, bernegara maupun dengan lingkungan hidupnya.
Dalam ajarannya, Islam tidak mengenal system kelas (wihdatul insaniyah) mengingat kehadirannya di dunia adalah pemberi rakhmat dan perlindungan serta berkah bagi manusia (rahmatan lil al amin). Disini Islam memberi ruang yang luas bagi manusia untuk berpartisipasi dalam setiap bidang kehidupan, baik menyangkut hukum, politik, ekonomi, dan lain sebagainya tanpa dibatasi oleh strata sosial maupun latar belakang budaya.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk beretika di setiap aspek kehidupan dengan tujuan untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul demi menjaga ketenangan, ketentraman dan kemajuan tanpa merugikan siapapun.


Etika Politik
Persoalan etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan. Pertama, politik itu dipandang sebagai bagian dari ibadah, karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah.Misalnya, dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahitaala. Kedua, etika politik dipandang sangat perlu dalam Islam, karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antar manusia, misalnya saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, saling menerima dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Adapun beberapa prinsip etika politik dalam perspektif Islam yaitu meliputi:
1. Kekuasaan sebagai Amanah
Prinsip amanah tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nissaa 58:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada orang  yang berhak menerimanya dan memerintahkan kamu apabila menetapkan hukum-hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.”
Dalam konteks kenegaraan, amanah dapat berupa kekuasaan ataupun kepemimpinan. Sebab pada prinsipnya kekuasaan atau kepemimpinan adalah suatu bentuk pendelegasian atau pelimpahan kewenangan orang-orang yang dipimpinnya. Islam secara tegas melarang terhadap para pemegang kekuasaan agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang diamanatkan kepadanya. Sebab apapun yang dilakukan oleh seorang penguasa atau pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah.
2. Musyawarah
Prinsip secara musyawarah dalam Al-Qur’an tercantum dengan jelas dalam surat As-Syura 38:
“Dan ( bagi)orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dengan musyawarah potensi-potensi hegemoni pihak-pihak kuat atas pihak yang lemah menjadi tereliminir. Sebab dalam musyawarah dibuka pintu partisipasi aktif seluruh umat dengan posisi dan kedudukan yang sama. Musyawarah itu sendiri dapat diartikan sebagai forum tukar menukar pendapat, ide, gagasan, dan pikiran dalam menyelesaikan sebuah masalah sebelum tiba masa pengambilan sebuah keputusan.
Pentingnya musyawarah dalam Islam adalah upaya untuk mencari sebuah pandangan objektif dalam sebuah perkara, sehingga pengambilan keputusannya dapat dilakukan secara bulat atau dengan resiko yang relatif kecil.
Dalam tradisi Islam, dikenal juga upaya pengambilan keputusan secara bersama-sama dan berdasarkan suara terbanyak,cara ini disebut dengan Ijma’. Sebagai bagian dari upaya musyawarah dalam ajaran Islam yang dipentingkan adalah adanya jiwa persaudaraan ataupun keputusan yang didasarkan atas pertimbangan nurani dan akal sehat secara bertanggungjawab terhadap suatu masalah yang menyangkut kemaslahatan bersama dan bukan atas pertimbangan sesaat. Sifat pengambilan keputusan dalam musyawarah hanya dilakukan untuk hal-hal kebaikan (ma’ruf) dan Islam melarang pengambilan keputusan untuk hal-hal yang buruk (mungkar). Sehingga pengambilan suatu keputusan dalam musyawarah didalam ajaran Islam berkaitan dengan prinsip “amarma’rufnahimunkar” (menyuruh pada kebaikan dan melarang pada keburukan).
3. Keadilan Sosial
Dalam upaya mewujudkan keadilan ini, Islam banyak menyeru kepada para pemimpin agar mampu menjalankan dan menanamkan hikmah kepada masyarakat. Sebab, pemimpinlah yang memiliki amanat untuk menjalankan hak-hak orang-orang yang diwakilkannya, baik hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan-perlindungan lainnya. Selain itu, penindasan biasanya lebih banyak datang dari para pemimpin dari pada orang-orang yang dipimpin.
Islam mengarkan untuk menegakkan keadilan terhadap sesama manusia. Islam tidak menghendaki  bahwa dunia beserta isinya hanya dimiliki oleh orang-orang yang kuat, sementara mereka yang lemah tidak mendapatkan apa-apa. Diantara seruan Allah tentang keadilan ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah 8:
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi  saksi dengan  adil.  Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil. Bersikap adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya  Allah  sangat mengetahui apa yang kamu lakukan.”
Etika Islam tentang keadilan adalah perintah untuk menjadi manusia yang lurus, bertanggungjawab, dan berlaku ataupun bertindak sesuai dengan kontrak sosial hingga terwujud keharmonisan dan keadilan hidup.
4. Ketaatan Rakyat
Dalam hal ini ketaatan rakyat terhadap pemerintahan bersifat wajib selama ketaatan itu menuju pada kebenaran. Sebaliknya, jika pemerintah melakukan kesalahan maka rakyat berhak untuk mengkritik setiap kekeliruan yang dilakukan oleh penguasa agar kembali pada jalur kebenaran. Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri diantara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (Q:S An-Nisaa 59)
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya posisi rakyat sangat berkuasa. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atas sebuah sistem pemerintahan. Pemerintahan yang berjalan diatas sistem yang tidak dikehendaki rakyat boleh ditentang dan dilawan. Membiarkannya berarti telah membiarkan kezaliman hidup dimuka bumi. Dan itu dilarang keras dalam Islam.




Etika Lingkungan Hidup
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani". Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta. Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya untuk memuaskan keinginan manusia, hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam Al Quran surah Ar Ruum ayat 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang berakibat tertentu terhadap alam:
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Didalam Al Qur’an surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Rahmatan lil alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melestarikanlingkungan yang ada di alam semesta ini.
2. Prinsip Tanggung Jawab
Manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah 30:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata,”Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?” Tuhan berfirman,”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya. Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula untuk menjaganya.
3. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.


Etika Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah cinta dimana kita mencintai tanah (tempat) dimana kita dilahirkan dengan cara merawat, melindungi, dan menjaga apapun yang ada pada tanah air kita, mencintai adat atau budaya yang ada, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Didalam kitab suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur, sejahtera dan lain-lain. Berikut adalah hukum-hukum Allah tentang cinta tanah air :
1. Perintah Allah Untuk Saling Kenal Mengenal
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS. Al Hujarat 13).
Jadi sudah sangat jelas dan sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, dan melaksanakan hukum Allah diatas, jelaslah bahwa Allah menciptakan bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar, saling bersahabat, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa dan keyakinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana.
2. Perintah Allah Untuk Cinta Tanah Air
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian”. Allah berfirman,”Dan kepada orang-orang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka,dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al Baqarah 126).
Ini menunjukkan Nabi Ibrahim adalah seseorang yang begitu mendalam cintanya akan tanah airnya.
Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan inklusif didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW.
Bahkan Rasulullah SAW. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu” (QS Al-Mumtahanah 8-9).
3. Larangan Allah Untuk Tidak Berbuat Diskriminasi
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al Maidah 8).
Berlaku adil artinya tidak boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang menteri dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi menteri atau pemimpin.
Jadi tidak ada diskriminasi walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Allah ini benar-benar dijalankan oleh hamba-NYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


KESIMPULAN
Etika politik didalam perspektif Islam dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai pebedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika Politik dalam pandanganIslam ini mengamanatkan agar penyelenggaraan negara mampu memberikan kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etika Politik ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kepentingan kelompok lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara.
Dan didalam kehidupan ini manusia sepatutnya menjaga lingkungan agar tetap lestari guna tetap memilki kehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan. Oleh karena itu dibuat prinsip etika-etika yang harus diperbuat manusia dalam memperlakukan makhluk hidup. Prinsip-prinsip itu antara lain : bersikap hormat terhadap alam, prinsip tanggung jawab, prinsip solidaritas, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, serta prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Disamping itu, dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah lepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana ia tinggal dalam kehidupan sehari-hari. Bagi manusia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar disamping kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena itu dibutuhkan etika-etika cinta tanah air agar tercipta negara (tempat tinggal) yang aman, damai dan sejahtera.






DAFTAR PUSTAKA
         Baasir Faisal . 2003. Etika Politik Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Shihab M. Quraish. 2001. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.
Khalid Abdul . 1998. Fiqih Politik Islam. Jakarta: Amzah.
Effendy Bachtiar. 1998. Islam dan Negara. Jakarta: Pramadina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar